Merasa Diintimidasi Pemilik Karaoke di Lahan PT KAI, Ketua Germap Lapor Polresta Pati

MELAPOR: Ketua Germap Cahaya Basuki bertemu dengan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, Senin, 15 Juli 2024. (Arif Febriyanto/Lingkar.news)

MELAPOR: Ketua Germap Cahaya Basuki bertemu dengan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, Senin, 15 Juli 2024. (Arif Febriyanto/Lingkar.news)

PATI, Lingkar.newsSelain melaporkan tiga pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) juga melaporkan salah satu pemilik karaoke di lahan PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati berinisial S.

Ketua Germap Cahaya Basuki mengaku dirinya pribadi bersama dengan keluarga sempat mendapat intimidasi dari beberapa anak buah S yang mendatangi keluarganya pada malam hari.

Yayak Gundul sapaan akrab Ketua Germap menyampaikan bahwa S sempat memerintahkan beberapa anak buahnya dalam kondisi mabuk untuk mendatangi rumahnya pada Kamis, 11 Juli 2024 malam, tepat setelah dirinya melakukan aksi demonstrasi untuk yang kedua kalinya di depan Kantor DPMPTSP Kabupaten Pati.

“Saya merasa terintimidasi oleh pemilik karaoke yang ada di tanah milik PT KAI berinisial S. Karena hari Kamis (11 Juli 2024) malam setelah Magrib, keluarga saya didatangi oleh lebih dari tiga orang dalam kondisi mabuk,” ujarnya, Senin, 15 Juli 2024.

3 Pejabat Pati Resmi Dilaporkan Polisi Buntut Somasi Pengosongan Karaoke di Lahan PT KAI

Yayak mengaku merasa kaget karena keluarganya mendapatkan intimidasi dari beberapa pria berbadan besar yang bahkan datang dengan kondisi mabuk. Maka dari itu, pihaknya melaporkan S ke Polisi untuk bisa segera diproses secara hukum.

“Malam itu juga kami laporkan. Harapan saya polisi bisa tegas karena sudah ada intimidasi. Segera diselesaikan. Untung saat itu ada saya, coba kalau tidak ada. ‘Kan kasihan anak istri saya,” jelasnya.

Ia berharap, semua pihak yang dilaporkan mendapat hukuman yang setimpal dari aparat penegak hukum. Termasuk tiga pejabat Pemkab Pati yaitu Kepala DPMPTSP Riyoso, Kasatpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro. Yayak berharap ketiganya diberikan sanksi tegas berupa mutasi jabatan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)

Exit mobile version