JEPARA, Lingkar.news – Gabungan serikat buruh, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), dan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (FSB Garteks) demo di depan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara pada Rabu, 1 Mei 2024.
Serikat buruh meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk ikut mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Jepara yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pemkab Jepara mengakomodasi aksi May Day tersebut dengan mengajak perwakilan demontrans untuk berdiskusi bersama dalam menyampaikan tuntutan.
Perwakilan serikat buruh dari FSB Garteks, Totok, menyampaikan terkait jamk kerja yang melampaui batas dan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kemudian perihal pemberlakuan kontrak yang sesuai pihak HRD (human resources development) bukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami menemukan adanya karyawan kontrak, yang outsourcing sampai 5 tahun bekerja, namun diperpanjang kontrak hanya satu bulan. Harusnya kompensasi sesuai dengan tahun kerja,” terang Totok di ruang rapat Sosrokartono Setda Jepara.
Pihaknya juga menyampaikan tuntutan lainnya, diantaranya menolak gugatan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah tentang Upah Minumum Kerja (UMK) tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menanggapi aspirasi yang disampaikan serikat buruh menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hal-hal ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.
Edy juga meminta Sekretaris Daerah Jepara untuk membentuk tim pengawasan khusus untuk memeriksa perusahaan-perusahaan bermasalah.
“Buat tim untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang. Kalau perlu libatkan kepolisian dan imigrasi jika memungkinkan,” tuturnya.
Kemudian, Edy meminta bagian hukum untuk meninjau kembali peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Termasuk mengkaji surat edaran dalam mengatur ketenagakerjaan seperti mutasi, kontrak dan lainnya.
“Kami akan menindak lanjuti tuntutan-tuntutan kepada pemerintah pusat. Serta mengkomunikasikan kepada pemerintah provinsi apa yang perlu di sesuaikan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkar.news)