• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Lebih Ringan, Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
07-Sep-2023 12:31
in Jateng, Hukum Dan Kriminal
Lebih Ringan, Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

POTRET: Terdakwa Suap Pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto. (Antara/Lingkar.news)

847
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, pada Kamis, 7 September 2023 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

BERITATERKAIT

Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, RSUD Soewondo Kendal Terus Berikan Pendampingan

Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, RSUD Soewondo Kendal Terus Berikan Pendampingan

17 Agustus 2023
LAHAP: Siswa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyantap makanan bergizi. (M. Fahtur Rohman/Lingkar.news)

Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kudus Dijatah Rp17.000 per Porsi

28 Agustus 2024

Terdakwa Suap Proyek DJKA Kemenhub Dituntut Penjara 4 Tahun 2 Bulan

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama,” kata Gatot.

Dia menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

Terdakwa Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Akui Pemenang Lelang Diatur Sejak Awal

Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp 2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp 28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp 7 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita Jateng terkiniInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng Viralkasus suapKemenhubkereta apiLingkar JatenglingkarjatengPengadilan Tipikor Semarang
SendShareTweet

Berita Terkait

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Read moreDetails
Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

1 Juni 2025
Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

1 Juni 2025
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini
Nasional

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

by Utia Lilafidah
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Program tunai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja akan dicairkan bulan...

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya