DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak melalui bidang pemadam kebakaran (Damkar) kerahkan dua mobil pemadam untuk memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak yang terjadi pada Sabtu malam, 13 Juli 2024.
“Sabtu, 13 Juli 2024 malam sekiranya pukul 20.30 WIB, kami mendapat laporan jika terjadi kebakaran lahan di daerah Mangunjiwan. Lahan yang terbakar itu dekat dengan pemukiman wara sehingga kalau tidak ditangani dikhawatirkan akan merembet ke rumah-rumah warga,” jelas Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono.
Dalam proses pemadaman, petugas Damkar membutuhkan waktu kurang lebih setengah jam.
“Proses pemadaman sekitar 30 menit, dibantu BPBD, tidak menimbulkan kerugian dan korban jiwa,” ujarnya.
Untuk penyebab kejadian kebakaran tersebut belum diketahui secara pasti. Namun Agus mengimbau kepada masyarakat khsususnya di Kabupaten Demak agar tidak melalukan kegiatan pembakaran sembarangan.
“Kami imbau kepada masyarakat agar jangan melakukan kegiatan pembakaran secara sembarangan. Karena dengan melakukan pembakaran sembarangan dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono pun menegaskan bahwa tugas itu sudah menjadi komitmen Damkar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah semestinya pemadam kebakaran selalu membantu bilamana terjadi kebakaran apapun itu, misal kebakaran rumah, lahan, gedung dan lain sebagainya,” kata Agus. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)