Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Ajak Gali Potensi Desa untuk Sejahterakan Masyarakat

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Ajak Gali Potensi Desa untuk Sejahterakan Masyarakat

SINERGI: Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif (tengah) bersama Petinggi Desa Welahan, Ahmad Jerjes dan Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Muslichan. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

JEPARA, Lingkar.news – Potensi desa merupakan segala sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang terdapat di desa. Di mana semua sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan bagi keberlangsungan dan perkembangan desa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif saat dialog interaktif Jaring Aspirasi Masyarakat Jepara (Jaring Asmara) di LPPL Radio Kartini 94,2 FM Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Dialog yang mengangkat tema Optimalisasi Potensi Desa di Kabupaten Jepara itu, menghadirkan Narasumber Petinggi Desa Welahan Ahmad Jerjes yang dimoderatori oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Muslichan.

Gus Haiz sapaan akrab Haizul Ma’arif mengatakan, dalam mengembangkan potensi desa tidaklah mudah. Idealnya harus mengutamakan perencanaan yang matang dan tepat guna, serta efektif dan juga efisien.

Hal tersebut juga tidak lepas dari peran masyarakat dan pemerintah yang saling bahu membahu dalam mengembangkan potensi desa.

“Secara umum, tujuan dari adanya pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong kemandirian masyarakat yang ada di desa, tentunya hal tersebut demi kesejahteraan masyarakat di desa itu,” kata Gus Haiz.

Ia menambahkan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menggali potensi desa antara lain identifikasi, survei lokasi, dan mengumpulkan data tentang potensi desa tersebut.

“Sarana dan prasarana harus memenuhi termasuk infrastruktur jalan, karena jalan yang bagus menunjang lebih mudah mempromosikan potensi yang ada di desa,” tambahnya.

Gus Haiz menjelaskan, dana desa menjadi bentuk perhatian Pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan Dana Desa merupakan, dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa,” ujarnya.

Gus Haiz mengungkapkan, ketika berbicara mengenai potensi, pasti akan merujuk pada segala sesuatu yang dapat mendukung pembangunan dan dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sedangkan permasalahan, akan merujuk pada segala sesuatu yang menghambat pembangunan dan pengembangan desa.

“Dari proses identifikasi potensi dan masalah kita dapat mengetahui kira-kira apa saja yang harus dilakukan untuk mengembangkan maupun menyelesaikan masalah yang ada di desa,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version