Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi SIHT Ditahan di Rutan

Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi SIHT Ditahan di Rutan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (tengah) dan tersangka berinisial SK saat ditetapkan tersangka di Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa, 4 Maret 2025 sore. (Fahtur Rohman/Lingkar.news)

KUDUS, Lingkar.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek SIHT atau Sentra Industri Hasil Tembakau, Selasa, 4 Maret 2025 sore.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, mengatakan RKHA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek SIHT Kudus bersama tersangka lainnya berinisial SK.

Usai ditetapkan tersangka, RKHA dan SK langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kudus.

“Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujar Henriyadi. 

2 Orang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek SIHT Kudus

RKHA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan SIHT. 

Ia disebut tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK. 

Sementara itu, tersangka SK diduga melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan secara tidak sah. 

Akibatnya, pelaksanaan proyek tanah uruk atau tanah padas di SIHT Kudus tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU serupa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proyek SIHT Kudus Gagal Rampung di 2024, Pihak Rekanan Kena Blacklist

Henriyadi menegaskan dengan penetapan RKHA dan SK, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Kejari Kudus telah menahan HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek. 

Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk pegawai Disnakerperinkop-UKM, Pemkab Kudus, serta sejumlah ahli. 

Henriyadi berharap, berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul Fitri tahun ini.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bergantung pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahtur Rohman – Lingkar.news)

Exit mobile version