• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Kepala Dinnakerind Demak Sebut Permenaker No 5/2023 Lindungi Buruh dari PHK

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28-Jul-2023 05:00
in Jateng
Kepala Dinnakerind Demak Sebut Permenaker No 5/2023 Lindungi Buruh dari PHK

POTRET: Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

359
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEMAK, Lingkar.news – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi buruh.

Para buruh menilai, peraturan tersebut melegalkan pemotongan upah buruh di industri padat karya hingga 25 persen. Pemotongan upah tersebut dikarenakan adanya pengurangan jam kerja.

Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai merugikan buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

BERITATERKAIT

KESEPAKATAN BERSAMA: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menerima pakta integritas netralitas ASN, di Gedung Gradika Semarang, Selasa, 26 September 2023. (Humas Pemprov/Lingkar.news)

Ikrar Pakta Integritas, Pj Gubernur Jateng Siapkan Sanksi Pemecatan ASN yang Tak Netral

27 September 2023
Penanganan Kemiskinan hingga Pertanian Jadi Prioritas Pemprov Jateng

Penanganan Kemiskinan hingga Pertanian Jadi Prioritas Pemprov Jateng

26 September 2023

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Agus Kriyanto mengatakan bahwa, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu dibuat pemerintah justru dalam rangka melindungi buruh dari kemungkinan terjadinya PHK,” kata Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto, pada Kamis, 27 Juli 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut seharusnya bisa diterima oleh buruh dan perusahaan, walaupun menjadi pilihan yang sulit.

“Walaupun memang pahit tapi itulah langkah-langkah yang seharusnya bisa diterima untuk semuanya,” tandasnya.

Peraturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Diketahui, ketentuan pemotongan upah hingga 25 persen tersebut, tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut adalah, “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima.”

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan antara pengusaha dengan pekerjanya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Tags: Agus KriyantoBerita DemakBerita Demak TerbaruBerita Jateng terkiniburuhDinnakerind DemakIda FauziyahInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLingkar JatengMenteri Ketenagakerjaan

Berita Terkait

KESEPAKATAN BERSAMA: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menerima pakta integritas netralitas ASN, di Gedung Gradika Semarang, Selasa, 26 September 2023. (Humas Pemprov/Lingkar.news)
Jateng

Ikrar Pakta Integritas, Pj Gubernur Jateng Siapkan Sanksi Pemecatan ASN yang Tak Netral

by Sekar Sari
27 September 2023

SEMARANG, Lingkar.news - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan...

Read more
Pj Bupati Jepara Dorong Kesadaran Masyarakat Pentingnya KB Wujudkan Keluarga Sehat

Pj Bupati Jepara Dorong Kesadaran Masyarakat Pentingnya KB Wujudkan Keluarga Sehat

27 September 2023
Penanganan Kemiskinan hingga Pertanian Jadi Prioritas Pemprov Jateng

Penanganan Kemiskinan hingga Pertanian Jadi Prioritas Pemprov Jateng

26 September 2023
MENUNDUK: Terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa, 26 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Tak Hanya Penipuan, Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

26 September 2023
Bentuk Forum Komunikasi, THL Teknis Pati Harap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Bentuk Forum Komunikasi, THL Teknis Pati Harap Bisa Ikut Seleksi PPPK

26 September 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

26 September 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023

Post Terbaru

MONITORING: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau langsung kondisi harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Sederhana pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)
Jabar

Mendag Zulhas Ingatkan Pedagang Tak Boleh Jual Beras di atas HET

by Ulfa Puspa
27 September 2023

KOTA BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga berbagai kebutuhan pokok di Pasar Sederhana Kota Bandung, Jawa Barat...

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Sebut Didakwa Tanpa Bukti, Lukas Enembe Mohon Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

27 September 2023
TEGANG: Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) seleksi PPPK. (Anatara/Lingkar.news)

Pemkot Kediri Buka 312 Lowongan PPPK 2023, 188 Khusus Formasi Guru

27 September 2023
POTRET: Foto udara kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur pada Selasa, 12 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Area Terdampak 989 Hektare, Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jatim

27 September 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya