SEMARANG, Lingkar.news – Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Semarang, Indriyasari, menyatakan siap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya mantan anggota DPRD Jateng Alwin Basri.
Sidang dugaan korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri telah berlangsung pada Senin, 21 April 2025. Pada sidang tersebut, nama Indriyasari turut disebutkan dalam salah satu dakwaan.
“Mungkin nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi untuk lanjutannya, saya sebagai warga negara siap bersaksi. Semoga juga cepat selesai semuanya, berakhir dengan baik-baik saja. Saya kira itu kita ikuti saja, insyaallah saya siap menjadi saksi,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Selasa, 22 April 2025.
Kasus Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Status Kepala Bapenda
Namun ketika ditanya terkait uang “iuran bersama” yang telah dikembalikan Mbak Ita dan Alwin Basri, Kepala Bapenda Pemkot Semarang itu mengaku belum berani banyak bicara.
“Jadi itu semua telah ada di berita acara saat pemeriksaan, sehingga nanti saat sidang saya hanya menjawab sesuai dengan berita acara yang dilakukan. Mohon maaf saya belum berani bicara banyak karena sudah ada di BAP takutnya bocor,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa Ita dan Alwin Basri bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G. Rahayu, dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.
Jaksa menjelaskan, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
“Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang,” katanya.
Dalam dakwaan perkara tersebut, Indriyasari menyampaikan besaran ‘uran kebersamaan’ mencapai Rp800 juta sampai Rp 900 juta tiap kuartal.
Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp300 juta tiap kuartal.
Selain kepada Ita, setoran uang yang berasal dari ‘iuran kebersamaan’ juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp1,2 miliar.
Setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita yang diterima secara langsung, kata jaksa, terdapat pula penerimaan untuk kepentingan pribadi dengan total Rp 383 juta.
Salah satu kepentingan terdakwa yang dibiayai dari setoran “iuran kebersamaan” adalah lomba memasak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang bertujuan menaikkan popularitas Hevearita yang berencana maju pada Pilkada 2024.
Besaran uang yang digunakan untuk membiayai perlombaan tersebut mencapai Rp 222 juta. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)