SEMARANG, Lingkar.news – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suanarwan menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2022 terdapat tiga jaksa yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin.
“Total ada empat pegawai yang kena disiplin, tiga di antaranya jaksa,” ungkap Suanarwan, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Ketiga jaksa tersebut masing-masing melakukan pelanggaran indisipliner, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.
Adapun satu pegawai tata usaha juga dijatuhi sanksi atas pelanggaran perbuatan tercela.
Para pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, lanjut dia, dijatuhi hukuman dengan kategori ringan hingga sedang.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Sementara dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, lanjut dia, 4.771 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Adapun untuk tindak pidana khusus, menurut dia, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan tercatat mencapai Rp 16,8 miliar.
Ia menambahkan, dari 129 penuntutan perkara pidana korupsi dan pencucian uang, 77 kasus di antaranya telah diselesaikan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)