Kasus TK Darul Fiqri Rembang, 3 Wali Murid dan 1 Media Online Dipolisikan

Kasus TK Darul Fiqri Rembang, 3 Wali Murid dan 1 Media Online Dipolisikan

POTRET: Tampak depan gedung TK Darul Fikri Rembang Dukuh Cikalan, Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Lingkar.news)

REMBANG, Lingkar.news Kuasa hukum TK Darul Fiqri Rembang Dukuh Cikalan, Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang menanyakan progres aduan pencemaran nama baik lembaga pendidikan itu ke Polres Rembang pada Senin, 2 Desember 2024.

Isu pencemaran nama baik itu mencuat dengan narasi bahwa pihak sekolah mengeluarkan tiga siswanya lantaran orang tua siswa dan manajerial sekolah beda pilihan politik pada Pilkada Rembang 2024.

Adapun pelaporan tersebut ditujukan kepada tiga wali murid dan satu media online yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik lembaga terkait isu tersebut.

Abdul Munim, selaku kuasa hukum Yayasan TK Darul Fiqri, menegaskan bahwa kasus yang ia tangani tidak ada hubungannya dengan pilkada. Kasus ini terus ia kawal agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

“Kami tegaskan lembaga pendidikan di bawah naungan Pak Joko Sutrisno yang Ketua Yayasannya itu sebagai pelapor, itu memang tidak ada hubungannya dengan pilkada. Jadi itu murni tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE,” jelasnya saat dimintai keterangan.

Yayasan TK di Rembang Lapor Polisi Buntut Isu 3 Siswa Dikeluarkan Gegara Ortu Beda Pilihan Pilkada

Terkait progres pelaporannya, Munim menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu penyidik, selanjutnya kepolisian akan mengirim undangan kepada terlapor.

“Saya sudah tanyakan kepada Kanit sebagai penyidiknya dipastikan hari ini (Selasa, 3 Desember 2024) dikirimkan undangan untuk para terlapor,” jelasnya.

Sementara itu KBO Polres Rembang, Iptu Widodo Prasetyo, menjelaskan bahwa terkait pelaporan pencemaran nama baik masih proses pendalaman dan belum ada pemanggilan pihak terlapor.

“Belum ada pemanggilan pihak terlapor karena masih kita kaji, kita dalami. Setelah ada tindak lanjut akan kita klarifikasi ke beberapa pihak,” ucapnya.

Adapun terkait jumlah terlapor pihaknya menyampaikan akan mengecek kembali surat pelaporan/aduan yang diterima.

Sebelumnya, pelaporan ini bermula dari isu yang menarasikan tiga siswa TK Darul Fiqri dikeluarkan karena wali siswa dan pihak yayasan beda pilihan politik pada Pilkada Rembang 2024.

Selain itu juga mencul pemberitaan bahwa anggota DPR RI dari Partai Demokrat adalah pemilik Yayasan tersebut namun hal itu dibantah oleh kepala sekolah dan Kepala Desa Pamotan. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkar.news)

Exit mobile version