SEMARANG, Lingkar.news – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Jaksa penuntut umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Kamis, 14 September 2023 mengatakan bahwa, Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
“Terdakwa memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee,” ujarnya, dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dari proyek JGSS 4 yang nilainya mencapai Rp 182 miliar, besaran fee yang diberikan oleh Dion Renato Sugiarto sebanyak Rp 7,3 miliar.
Selain diberikan kepada terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Billy Haryanto alias Billy Beras, sebesar Rp 3,2 miliar.
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan Ungkap Adanya Dugaan Bagi-Bagi Fee
Pada proyek JGSS 6 dengan nilai Rp 164 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp 18,3 miliar.
Selain diterima oleh kedua terdakwa, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Muhammad Suryo, sebesar Rp 9,5 miliar.
Adapun pada proyek TLO Stasiun Tegal dengan nilai Rp 65 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp 2,8 miliar, sebesar Rp 2,5 miliar di antaranya untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Karsena Endra, sebesar Rp 2,5 miliar.
OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Adapun total fee yang direrima langsung terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya tidak menyampaikan eksepsi, sedangkan Bernard Hasibuan akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan datang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)