JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menyiapkan 20 desa berdasarkan kondisi administrasi desa yang cukup baik. Untuk mengikuti Program Desa Antikorupsi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko saat memimpin rapat persiapan pemeringkatan bertempat di ruang rapat R.M.P Sosrokartono Setda Jepara, pada Kamis, 22 Februari 2024.
“Pemkab Jepara memang telah menyiapkan 20 daftar nama desa dari 16 kecamatan yang ada. Penunjukkan dilakukan berdasarkan kondisi administrasi desa,” kata Edy Sujatmiko.
Edy menjelaskan, tidak hanya kegiatan administrasi, alur-alurnya saja, tapi juga tentang pelayanan ke masyarakat.
Jadi, sosialisasi segala peraturan, pengumuman, dan keterlibatan masyarakat di dalamnya untuk penilain desa antikorupsi. Desa-desa ini akan mendapatkan pendampingan dari Dispermades, Diskominfo, dan Inspektorat Kabupaten.
“Selama proses pendampingan ada pertemuan rutin untuk monitoring, evaluasi dan perbaikan,” jelas Edy.
Edy menyebutkan, adapun 19 desa lain, telah dilakukan pendampingan oleh tim Inspektorat Kabupaten Jepara yang telah dilaksanakan pada November lalu. Pendampingan penilaian desa antikorupsi ini sesuai dengan komitmen untuk tahun 2024.
“Untuk itu Pemkab Jepara akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta secara bertahap,” sambungnya.
Dalam penilaian nanti, lanjut Edy, terdapat 18 indikator yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penguatan tata laksana peraturan desa.
Yakni, mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Khusus untuk Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan telah dilakukan penilaian oleh KPK pada tahun 2022. Skor yang diraih saat itu yakni 79.
Berikutnya di tahun 2023 dinilai oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya meningkat menjadi 96 dengan predikat istimewa.
“Semoga 19 desa lainnya bisa menyusul Desa Tegalsambi,” sambung Edy.
Desa-desa yang jadi andalan di penilaian desa antikorupsi, antara lain ada Desa Kunir di Kecamatan Keling, Slagi (Pakis Aji), Jambu (Mlonggo), Sukodono (Tahunan), Jugo (Donorojo), Singorojo (Mayong), Raguklampitan (Batealit), Tubanan (kembang), Kuwasen (Jepara), Surodadi (Kedung).
Selanjutnya, Desa Banyuputih (Kalinyamatan), Plajan (Pakis Aji), Banjaragung (Bangsri), Teluk Wetan (Welahan), dan Pecangaan Kulon di Kecamatan Pecangaan. Sementara sisanya kini tengah disiapkan.
“Dengan adanya Desa Antikorupsi pengelolaan desa akan semakin baik terutama administrasi keuangan. Harapannya, ke depan seluruh desa yang ada di Kabupaten Jepara dapat menjadi percontohan Desa Antikorupsi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Lingkar.news)