SALATIGA, Lingkar.news – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Sub Penyaluran/Pangkalan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Untuk itu, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) akan segera disosialisasikan ke pangkalan.
Kepala Disdag Kota Salatiga Kusumo Adji mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas (hiswanamigas) terkait penyesuaian HET gas elpiji 3 kilogram (kg) tersebut.
Nantinya, hiswanamigas yang akan melakukan sosialisasi penyesuaian HET gas elpiji tabung 3 kg kepada pangkalan-pangkalan.
“SK Gubernur (Jawa Tengah) terkait penyesuaian HET gas tabung 3 kg kami terima beberapa hari lalu dan sudah berkoordinasi dengan hiswanamigas. Penyesuaian HET segera disosialisasikan ke pangkalan,” terang dia, Jumat, 6 September 2024.
Dalam SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, disebutkan bahwa HET gas tabung 3 kg akan naik dari Rp 15.500 menjadi Rp 18.000 per tabung. Kenaikan itu berlaku di seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Ditanya kapan HET yang baru akan diberlakukan, Aji mengatakan, semestinya penyesuaiannya dilakukan setelah keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut diterbitkan.
“Sudah diberlakukan,” ujarnya, singkat.
Beredar SK Gubernur Jateng, Harga Gas Melon Naik Jadi Segini
Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan, harga gas melon di pangkalan resmi naik jadi Rp 18.000 per tabung. Ditegaskan didalamnya bahwa harga terbaru resmi berlaku setelah SK ditetapkan. Adapun SK terbaru ini telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada tanggal 22 Agustus 2024. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkar.news)