KUDUS, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak partai politik untuk ikut mengawal hak pilih masyarakat agar saat pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada nama warga yang terlewatkan.
“Apalagi, saat ini sudah selesai penetapan daftar pemilih sementara (DPS) sehingga parpol peserta Pemilu 2024 bisa ikut mencermati data pemilih tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, pada Selasa, 11 April 2023.
Dengan adanya pengawalan hak pilih dari berbagai pihak, ia berharap setidaknya ketika ada warga yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tetapi belum masuk, atau pun sebaliknya bisa segera ditindaklanjuti.
Selain itu, kata Wahibul, pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) juga perlu ikut dicermati. Terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kudus, lanjut Wahibul, sudah ditindaklanjuti KPU. Misalnya, pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) terpisah untuk dijadikan jadi satu TPS.
Ketua DPC Partai NasDem Kudus, Superiyanto menyatakan kesiapannya mengawal hak pilih masyarakat sehingga ketika ada aduan, akan segera ditindaklanjuti supaya tidak ada yang terlewatkan hak pilihnya.
“Nantinya, kami juga siap memberi masukan kepada penyelenggara pemilu ketika nantinya di tengah masyarakat muncul permasalahan, terutama pemilih pemula yang belum tercatat atau warga yang berada di luar daerah,” ungkap Superiyanto.
KPU Kabupaten Kudus tercatat sudah menetapkan DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 645.743 pemilih, terdiri atas 319.470 laki-laki dan 326.273 perempuan.
Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 2.623 tempat pemilihan sementara (TPS) di 132 desa/kelurahan, sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Undaan, Mejobo, Kota, Jati, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, dan Kaliwungu dengan jumlah pemilih bervariasi. (Lingkar Network | Koran Lingkar)