JEPARA, Lingkar.news – Masa jabatan Edy Supriyanta sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Jawa Tengah habis pada 23 Mei 2023. DPRD Jepara pun kembali menggodok nama-nama untuk diusulkan sebagai penggantinya.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1773/SJ. Surat terkait penyampaian usulan nama Penjabat Bupati Periode Mei 2023-2024 itu diterima dua hari lalu pada Senin, 27 Maret 2023. Pihaknya pun segera menindaklanjuti dengan menggodok usulan nama tersebut.
Permohonan usulan tersebut berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suahajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri ini menyebutkan, dalam Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Kemendagri meminta DPRD Jepara melalui Ketua DPRD untuk dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat bupati.
Tiga nama dipertimbangkan berdasarkan Pasal 130 dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini juga mengatur kriteria siapa saja yang dapat mengisi penjabat kepala daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yaitu JPT dengan Eselon II.
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan
“Pejabat tinggi pratama sekelas eselon II. Eselon II bisa kepala dinas, Sekda bisa. Atau boleh Pj bupati yang lama maupun yang baru,” kata Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif.
Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara menyebutkan bahwa, pihaknya akan melibatkan semua anggota DPRD Jepara dalam memilih nama-nama yang akan diajukan ke Kemendagri tersebut.
“Dari nama-nama yang sudah ada kemudian nantinya akan mengerucut menjadi 3 nama. Target nanti selesai hari Rabu, 5 April 2023 dan kita akan ke Jakarta untuk menyerahkan itu. Provinsi juga diberikan kewenangan 3 nama, DPRD juga 3 nama. Sehingga, itu juga dijadikan bahan pertimbangan Kemendagri dalam memutuskan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)