JEPARA, Lingkar.news – Pengurus harian dan Majelis Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Jepara sepakat mengusulkan 10 nama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.
Kesepuluh nama tersebut yakni Agus Sutisna, Bustanul Arif, Muhammad Ibnu Hajar, Muhammad Haidar Zaqi Umar, Mohammad Adib, Haizul Ma’arif, Saidatul Haznak, Lusiana Afrianti, Uzlifatul Fuaidah, Nining Fitriani.
Ketua DPRD Jepara fraksi PPP, Haizul Ma’arif, mengatakan bahwa 10 nama tersebut merupakan calon legislator (caleg) PPP yang lolos pada Pileg 2024.
Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara, menyampaikan bahwa pada 16 Juli 2024 DPP PPP mengeluarkan Peraturan Organisasi nomor 15 tahun 2024 tentang pengisian kursi pimpinan DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Peraturan tersebut mengatur penetapan pimpinan DPRD baik pimpinan sementara maupun definitif menjadi kewenangan DPP PPP. Sedangkan untuk AKD seperti ketua fraksi, ketua komisi, dan yang lainnya menjadi kewenangan DPC dengan berkoordinasi bersama DPW.
“Maka dalam hal pengisian kursi DPRD ini kami serahkan kepada DPP semuanya, karena itu menjadi kewenangan pusat. Sehingga DPC mengirimkan semua caleg yang jadi, agar DPP yang memutuskan secara objektif,” terang Gus Haiz.
Adapun kriteria calon pimpinan DPRD Jepara yakni harus berintegritas dan memiliki loyalitas tinggi terhadap partai, rekam jejak baik dalam pengabdian baik kepada partai maupun masyarakat, memiliki komitmen dalam menjalankan tugas pimpinan AKD, menjalankan aturan UU dan AD ART partai serta kebijakan partai.
Dirinya berharap sebelum jadwal pelantikan pada 13 Agustus 2024 sudah ada nama yang muncul sebagai pimpinan DPRD sementara maupun definitif.
“Kami harapkan sebelum pelantikan DPRD pada tanggal 13 Agustus 2024 nama itu sudah masuk ke DPRD. Karena saya sebagai Ketua DPRD juga memastikan ketika nama masuk masih ada proses-proses yang kami lalui. Sehingga harapan kami maksimal minggu pertama bulan Agustus sudah ada surat masuk dari partai. Itu untuk ketua DPRD sementara dan surat untuk ketua DPRD definitif,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)