• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Festival Balon Wonosobo Disorot, Bila Ganggu Penerbangan Pesawat Didenda 500 Juta

Ipung by Ipung
20-Apr-2024 23:11
in Jateng
Festival Balon Wonosobo Disorot, Bila Ganggu Penerbangan Pesawat Didenda 500 Juta

Arsip foto - Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni (kanan) diwawancara di Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Harianto

810
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Wonosobo, Lingkar.news – M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan berharap puncak festival balon udara yang akan dilaksanakan di alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah pada Minggu (21/4), menaati aturan yang ditetapkan agar tidak mengganggu penerbangan pesawat.

“Salah satu aturan yang harus ditaati adalah ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah dan balon udara memiliki minimal tiga tali tambatan,” kata Kirsti dalam keterangan di Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4)

Kristi menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

BERITATERKAIT

Pj-Bupati-Jepara-Rekomendasikan-Desa-Jlegong-dan-Klepu-Jadi-Rujukan-Studi-Banding-Penanganan-Stunting

Pj Bupati Jepara Rekomendasikan Desa Jlegong dan Klepu Jadi Rujukan Studi Banding Penanganan Stunting

10 Februari 2023
Berhasil Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pj Bupati Jepara Dapat Apresiasi Mendagri

Berhasil Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pj Bupati Jepara Dapat Apresiasi Mendagri

31 Agustus 2024

Ia menjelaskan Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti diameter balon maksimal 4 meter; tinggi balon maksimal 7 meter; tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis; termasuk ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah; dan memiliki minimal tiga tali tambatan.

“Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara,” jelas Kristi.

Lanjut Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan memberikan imbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kristi tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan,” imbuh Kristi.

Kristi menambahkan masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.

“Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi,” jelasnya.

Dia menyebut dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (rara-lingkar.news)

Tags: Berita Jateng terkiniBerita WonosoboInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateLingkar JatengWonosobo
SendShareTweet

Berita Terkait

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan kepada para anggota...

Read moreDetails
Wagub Jateng Perkuat Pencegahan Kekerasan Lewat Layanan Konseling

Wagub Jateng Perkuat Pencegahan Kekerasan Lewat Layanan Konseling

17 Mei 2025
Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown

Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown

16 Mei 2025
Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan...

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam
Metropolitan

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

by Rosyid
18 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan lima taman di Jakarta. Menariknya, taman itu beroperasi selama 24 jam....

Poster Indonesian Idol Result And Reunion yang akan digelar, Senin (19/5). (MNC TV/Lingkar.News)

Malam Penentuan! Fajar vs Shabrina Akan Berebut Mahkota Indonesian Idol XIII

18 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Bukan Pencak Silat, Wakil Ketua DPRD Jakarta Usul Pramuka Jadi Ekskul Wajib

Bukan Pencak Silat, Wakil Ketua DPRD Jakarta Usul Pramuka Jadi Ekskul Wajib

17 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya