PATI, Lingkar.news – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyoroti 35.799 warga Pati yang dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial.
Endah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengawal reaktivasi kepesertaan warga yang dinonaktifkan dari PBI JK BPJS Kesehatan.
Pihaknya tidak ingin masyarakat yang masih membutuhkan dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN usai Kementerian Sosial melakukan peralihan dari basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bisa dikomunikasikan dengan baik kepada semua pihak terkait. Supaya masyarakat bisa memahami dan melakukan proses reaktivasi sesuai syarat yang ditentukan kementerian pusat,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Pati pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dia berharap, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Pati melakukan sosialisasi secara masif agar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan segera mengikuti proses reaktivasi.
“Bisa segera diverval secara mendasar dan apabila terlewat dari proses reaktivasi itu masyarakat juga bisa ikut lagi. Harapan ini masyarakat yang betul-betul membutuhkan memperoleh BPJS PBI APBN,” tandasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati jumlah PBI JK di Bumi Mina Tani yang dibiayai Kemensos RI sebanyak 499.967 jiwa. Dari jumlah tersebut setidaknya terdapat 35.799 PBI JK yang dinonaktifkan.
“Kabupaten Pati, PBI JK yaitu berjumlah 499.967. Kemudian, mendapat informasi di cut (dipotong) ada 35.799,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Bagi PBI nonaktif yang masih membutuhkan layanan kesehatan bisa melakukan reaktivasi melalui perwakilan Dinsos P3AKB yang ada di masing-masing desa. Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah menurunkan surat kepada desa untuk segera menginformasikan kepada masyarakatnya.
“Ini diberikan waktu bulan Juni sampai Juli untuk tahap 1 nanti ini semoga selesai. (Yang tidak di reaktivasi) Ya akan hangus, tidak akan kembali ke PBI JK,” jelas dia.
Dia berharap, PBI JK benar-benar masyarakat yang tidak mampu, yakni terdata dalam desil 1-5. Atau, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin, penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Harapannya memang yang menerima PBI JK maupun BPI APBD sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi yang utamanya orang yang tidak mampu. Terus kemudian bukan PNS, pensiun maupun anggota keluarga PNS,” pungkasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid