DPRD Kudus Harap Ranperda CSR Terlaksana untuk Majukan Kota Kretek

DPRD Kudus Harap Ranperda CSR Terlaksana untuk Majukan Kota Kretek

Rapat : Pansus II DPRD Kudus gelar rapat koordinasi membahas Ranperda CSR di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, pada Rabu, 24 Mei 2023. (Ihza Fajar/Lingkar.news)

KUDUS, Lingkar.news Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar, rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, dalam pembahasan lanjutan Ranperda CSR terdapat beberapa perdebatan. Sehingga, masih berlangsung pembahasan berulang kali.

“Memang terdapat pembahasan yang sampai sekarang masih belum selesai karena ranperda ini memang agak sensitif, sehingga ada beberapa perdebatan dan pasal-pasal yang kontroversial. Tapi, harapannya di akhir anggaran sudah selesai menjadi perda dan bisa berguna,” Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi.

Menurutnya, dinamika terkait perdebatan tersebut wajar terjadi dan justru ditanggapi dengan positif, karena dengan hal itu pastinya juga untuk memajukan Kota Kretek lebih baik lagi.

“Perdebatan tersebut masih dalam konteks wajar dan untuk perbaikan penyempurnaan pasal demi pasal ini nantinya,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, terdapat pembahasan mengenai CSR sebesar dua persen yang masih menjadi draft. Pihaknya masih menyempurnakan beberapa hal terkait dua persen CSR tersebut.

“Agar tidak terjadi perda yang mandul. Dalam dua persen itu, apakah kita pertahankan, naikkan atau dijadikan minimal dan beberapa hal itu yang masih belum bisa dipastikan,” tuturnya.

Kholid menambahkan, yang menjadikan keberatan bagi perusahaan di angka dua persen tersebut. Dikarenakan, perusahaan yang ada, selama ini merasa telah berkontribusi di Kabupaten Kudus.

“Mereka merasa keberatan karena sudah merasa berkontribusi. Jadi para perusahaan tersebut mengaku bahwa harusnya tidak ada patokan dengan persentase. Kalau memang keberatan bisa dihilangkan dan meminta perusahaan tetap berkontribusi dalam pembangunan di Kudus,” tukasnya.

Sementara itu, pihaknya berharap, perda ini nantinya bisa bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kudus dan terus mengkomunikasikan agar perda ini dapat terlaksana.

“Yang jelas, kami berharap ini menjadi perda yang bisa dilaksanakan sehingga Kota Kretek ini menjadi salah satu sentral, yakni munculnya membangun tanpa APBD. Kan mereka juga sama-sama untung nantinya,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version