SEMARANG, Lingkar.news – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Michael Setyawan terhadap Polda Jateng.
Hakim tunggal, dalam putusannya, menyatakan penetapan tersangka notaris Yustiana Servanda oleh termohon praperadilan yaitu Polda Jateng adalah sah menurut hukum, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tak berdasar hukum.
Menanggapi pemberitaan yang sudah beredar, Notaris Demak, Yustiana Servanda, menegaskan laporan perkara tersebut adalah fitnah karena akta yang dituduh palsu adalah akta otentik asli yang telah terdaftar di Dittjen AHU Kemenkum dan HAM RI. Bahkan turut ditandatangani oleh seluruh pihak yaitu dr Setiawan, Siswa Sanjaya Chandra dan Ade Teguh Chandra yang merupakan anak dari Chandra.
Yustiana mengatakan dalam tanda tangan itu Ade Teguh yang menuliskan sendiri di bawah tanda tangannya bahwa telah bertindak selaku kuasa dari Michael Setiawan. Dengan begitu apabila akta yang sudah lengkap, ditandatangan dan semua pihak yang tanda tangan akta juga mengakui telah menandatangani minuta akta. Untuk kemudian yang menandatangani akta tersebut justru melaporkan pihak notaris dengan tuduhan membuat akta palsu adalah tuduhan yang mengada-ada dan sesat.
“Secara jelas mereka yang menyuruh notaris membuat aktanya. Kalau disebut alasan pada waktu tanda tangan tidak tahu isi akta yang ditandatangani maka notaris seluruh Indonesia berpotensi menjadi tersangka pembuat akta palsu, karena isi akta bisa paham di dalamnya secara jelas ada permintaan dari pemohon akta,” tuturnya.
Ia meminta penyidik harus mencermati bukti bahwa pada hari yang sama dengan hari pembuatan akta yang dituduh palsu yaitu 23 Desember 20 dr. Setiawan dan Siswa Sanjaja Chandra telah membuat dan menandatangani 6 akta otentik. Dengan begitu, lanjutnya, tidak mungkin tidak tahu isi akta yang mereka tandatangani. Apalagi sebelum mereka tandatangan akta, semua telah membaca dan dibacakan kembali oleh dirinya selaku notaris.
“Mereka telah melakukan kebohongan dan patut diduga melakukan rekayasa laporan polisi. Apabila penyidik tetap meneruskan penyidikan tersebut, maka akan terjadi peradilan sesat dan kriminalisasi terhadap Notaris,” jelasnya.
Atas pembukaan SP3 tersebut, pihaknya, siap menghadapi demi martabat dan nama baik notaris. Dia menyebut penyidikan yang memaksa akta otentik asli sebagai barang bukti akta otentik palsu adalah penyidikan sesat.
“Mohon dukungan semua pihak agar perkara ini segera ada keadilan, karena SP3 sudah sesuai dan memang harus dilaksanakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Muhammad Anshar Madjid mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Michael Setyawan terhadap Polda Jateng. Hakim menyatakan, penetapan tersangka notaris Yustiana Servanda SH oleh termohon praperadilan yaitu Polda Jateng adalah sah menurut hukum, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tak berdasar hukum.
Hakim juga memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk mencabut surat pencabutan status tersangka, memerintahkan termohon membuka kembali penyidikan atas tersangka notaris Yustiana Servanda. Gugatan Michael Setyawan dimohonkan melalui penasihat hukumnya, Michael Deo, dan lainnya dari kantor advokat Dei Keadilan & Partner.
“SP3 termohon dianggap sah, sehingga kami harap polisi bisa membuka kembali perkara tersangka Yustiana, sekaligus melimpahkan perkaranya ke Kejati Jateng,” kata Michael Deo, kepada wartawan sebelumnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)