DEMAK, Lingkar.news – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak, termasuk Dinas Pariwisata diajak kolaborasi untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Dinas Pariwisata mempunyai cara tersendiri untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal. Yakni merangkaikan sosialisasi dengan berbagai pertunjukan kesenian melalui program Tembiring Creatif Fun (TCF).
TCF yang digelar di halaman Kantor TIC Kabupaten Demak pada Jumat, 18 Oktober 2024 menghadirkan pelaku seni yang dapat mengibur masyarakat di antaranya Rds Entertainment, Tari Guyub Rukun dari Sanggar Lestari Budaya, Parade Batik Demakan dari Duwis Demak dan Barongan Putro Adiguno Kalikondang.
Kepala Dinas Pariwisata Demak, Endah Cahya Rini, mengatakan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal yang dibalut dengan TCF bertujuan untuk mendekatkan secara langsung kepada masyarakat tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.
“TCF ini kita gelar di tengah keramaian. Dimana banyak masyarakat sedang olahraga (di Alun-alun Demak) dan disitulah kita mendekatkan kepada mereka dengan sosialisasi DBHCHT ini lebih bisa didengar langsung oleh masyrakat,” terangnya.
Sementara itu perwakilan Kantor Bea Cukai Semarang juga turut hadir untuk menyampaikan materi sosialisasi berkaitan cukai dan rokok ilegal.
“Jadi hasil tembakau, seperti rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai. Kemudian ciri-ciri rokok ilegal itu ada empat, yaitu tidak ada puta cukai, pita cukai rusak atau bekas, pita cukai ada tapi palsu, salah peruntukan atau berbeda,” terang Farid selaku perwakilan tim Bea Cukai Semarang.
Farid mencontohkan ciri rokok ilegal adalah mereknya dibuat mirip dengan rokok yang legal.
“Contohnya rokok ilegal salah satunya namanya yang dimiripin. Ada rokok yang mereknya sudah terkenal, kemudian kadang-kadang mereknya dijiplak atau dimiripin dan itu ilegal,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengajak masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya agar segera melapor kepada pihak berwenang.
“Rokok ilegal ini merugikan negara, maka masyarakat kami harapkan untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan turut berkontribusi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Wali sebab pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Adapun ketentuan DBHCHT yakni 50 persen untuk kesejahteraan pekerja petani, pegawai/buruh, 40 persen untuk mengcover kesehatan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum atau sosialisasi. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)