DEMAK, Lingkar.news – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Demak menerima surat keputusan (SK) Bupati Demak tentang perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Demak Eisti’anah mengucapkan selamat atas bertambahnya masa jabatan BPD serta mengingatkan agar selalu bersyukur.
“Kami melalui Dinpermades ini lumayan ngebut untuk menyerahkan SK perpanjangan kepada BPD,” kata Bupati Eisti’anah, usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan BPD di Aula Balaidesa Tlogodowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jumat, 6 September 2024.
Eisti’anah mengharapkan dengan perpanjangan masa jabatan maka kinerja BPD dan pembangunan desa bisa lebih dimaksimalkan sehingga masing-masing desa dapat berkembang dan maju.
“Semoga semakin baik dan semakin bersinergi untuk dalam mewujudkan kemajuannya desanya masing-masing,” ungkapnya.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh BPD di masing-masing wilayah Kabupaten Demak agar terus menjalin sinergisitas yang baik dengan kepala desa serta perangkat desa untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
“Kami berpesan agar seluruh BPD akur dan selalu berinergi dengan kepala desa dan perangkat desa lainya. Tentunya tidak boleh mementingkan ego sektoral saja karena jika saling mementingkan ego sektoral tentunya pembangunan di desanya tidak berjalan dengan baik. Nah ini nanti korbannya masyarakatnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)