2 Oknum Anggota Polrestabes Semarang Disidik Soal Dugaan Pemerasan

2 Oknum Anggota Polrestabes Semarang Disidik Soal Dugaan Pemerasan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Proses hukum dua anggota Polrestabes Semarang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp2,5 juta masuk tahap penyidikan.

Saat ini dua anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka menjalani masa penahanan.

“Khusus untuk dugaan pelanggaran kode etiknya, ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 4 Februari 2025.

Artanto mengatakan bahwa sejak 2 Februari 2025 dua tersangka dugaan pemerasan menjalani penahanan khusus (patsus) selama 30 hari hingga 3 Maret mendatang. Selama periode tersebut, mereka akan menjalani sidang kode etik yang hasilnya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Selama proses patsus tersebut, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. Nanti tinggal kita tunggu hasil sidangnya seperti apa,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Artanto mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

“Jika ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP tersebut, silakan melapor. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa sidang kode etik akan digelar secepatnya.

“Ini merupakan atensi pimpinan. Penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etiknya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua anggota Polrestabes Semarang bersama seorang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja.

Peristiwa dugaan pemersan oleh anggota Polrestabes Semarang itu terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 20:30 WIB. Itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina.

Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri. Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Sementara korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Minggu, 2 Februari  2025 mengatakan anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul/Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version