BANDUNG, Lingkar.news – Walikota Bandung Yana Mulyana menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih berfungsi, meski PPKM dicabut.
Menurutnya, kebijakan terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan di area publik atau di pusat perbelanjaan masih berada di Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
“Saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja,” kata Yana Mulyana di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 2 Januari 2023.
PPKM Dicabut, Pj Walikota Yogyakarta Sebut Bukan Berarti Pandemi Usai
Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, Perwal (Peraturan Walikota) kita Perda (Peraturan Daerah) kita,” tuturnya.
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung, hingga 1 Januari 2023 masih ada 259 kasus konfirmasi aktif COVID-19.
Adapun pada akhir 2022, angka kasus konfirmasi itu terus menurun dibandingkan pada 1 Desember 2022 yang berada di angka 1.413 kasus.
Kemudian sejauh ini, angka vaksinasi dosis penguat di Kota Bandung sudah mencapai 52 persen dari 2.176.088 orang yang menjadi sasaran vaksinasi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)