Jabar, Lingkar.news – Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Sukabumi menyebut penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan merupakan solusi bagi para pegawai khususnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah untuk pekerja.
“Program pemenuhan kebutuhan perumahan melalui Tapera tidak menjadi solusi ataupun jaminan bagi pegawai atau karyawan swasta,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno di Sukabumi, Kamis (30/5)
Menurut Sudarno, pernyataan sikap atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah dikeluarkan olehnya.
Adapun poin dari pernyataan sikap tersebut, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi sesuai arahan dari pimpinan pusat dan Jabar menolak Program Tapera tersebut adapun dasar penolakan itu antara lain nilai atau harga rumah khususnya di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini setiap tahunnya terus meningkat.
Kemudian, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja atau karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama. Kemudian akumulasi total uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima pekerja apabila berhenti, pensiun atau di PHK baik kemungkinan besar tidak bisa membeli rumah.
Selain itu, penolakan ini juga atas dasar adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja yang tentunya akan memberatkan beban biaya operasional para pengusaha.
Apalagi seperti diketahui, situasi dan kondisi dunia usaha saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi COVID-19 dan reserse ekonomi global tentunya sangat memberatkan pengusaha. Tidak hanya itu, dengan adanya potongan gaji atau upah untuk pembayaran iuran juga memberatkan para pekerja.
“Sebenarnya program pemenuhan kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta sudah ada dan terlaksana, serta banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah bersubsidi dari kementerian terkait dan perbankan,” tambahnya.
Diungkapkan oleh Sudarno dalam pernyataan sikap tersebut, pekerja swasta tidak membutuhkan Program Tapera karena bukan solusi dan jaminan bagi pegawai untuk bisa memiliki perumahan. Serta adanya program ini jelas menambahkan berat biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha, khawatir dengan adanya tambahan beban itu banyak perusahaan gulung tikar dampaknya terjadi PHK massal.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk fokus memperbaiki dan mengoptimalkan program untuk peningkatan kesejahteraan pekerja swasta tanpa harus menerbitkan peraturan atau perundang-undangan yang baru seperti PP 21/2024 itu.
Alasannya bisa membahayakan perkembangan dan keberlangsungan dunia usaha maupun industri khususnya sektor industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. (rara-lingkar.news)