Tidak Perlu Mundur, MK Izinkan Caleg Terpilih Maju Pilkada

Tidak Perlu Mundur, MK Izinkan Caleg Terpilih Maju Pilkada

ILUSTRASI: Pilkada serentak 2024. (Antara/Lingkar.news)

Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih untuk maju dalam gelaran Pilkada tanpa harus mundur.

Hal ini seperti yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 4 Maret 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa, sesungguhnya status calon anggota legislator (caleg) baik itu DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon tersebut.

Daniel juga menyampaikan, rentan waktu mulai dari pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dengan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 terdapat selisih waktu.

“Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” lanjutnya.

Meski demikian, MK mengimbau KPU agar memberi syarat kepada calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dan disaat yang sama juga maju Pilkada, untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika sudah dilantik resmi jadi anggota dewan apabila mereka tetap ingin nyalon sebagai kepada daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Kamis, 29 Februari 2024 di Ruang Sidang MK.

Sebaliknya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion, yang hendaknya permohonan para pemohon dikabulkan.

Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat ini tidak dimaknai termasuk juga dalam pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulaai suara yang ditetapkan KPU.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” kata Guntur seperti yang dikutip dari lama resmi MK.

Sebelumnya, pemohon bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), agar para calon DPR, DPD, dan DPRD yang menulis surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pileg. Kemudian, MK telah menolak permohonan itu seluruhnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version