JAKARTA, Lingkar.news – Pemilik Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara pada Kamis, 23 Februari 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.
Ia lalu mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding atas vonis 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Banding atas vonis tersebut disampaikan tim panasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.
“Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” kata Juniver dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Surya Darmadi pun sempat memberikan komentar atas vonis hakim. Ia mengucapkan terima kasih usai putusan hakim jauh berkurang dari tuntutan jaksa.
“Banding, banding, Yang Mulia. Terima Yang Mulia diberikan 15 tahun,” ujar Surya Darmadi.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan tersebut.
“Karena masih mau mikir-mikir, diberikan waktu 7 hari,” kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan terhadap Surya Darmadi. Hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana pokok, Surya Darmadi dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut, yakni sebesar Rp 2,2 triliun dan uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp 39,7 triliun.
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.
Sebelumnya, pada Senin, 6 Februari 2023, JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)