• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 26, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Surya Darmadi Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
24 Februari 2023
in Hukum Dan Kriminal
Surya-Darmadi-Langsung-Ajukan-Banding-Usai-Divonis-15-Tahun-Penjara

MELAMBAIKAN: Surya Darmadi (tengah) melambaikan tangannya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

353
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pemilik Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara pada Kamis, 23 Februari 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Ia lalu mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding atas vonis 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Banding atas vonis tersebut disampaikan tim panasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

ADVERTISEMENT

“Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” kata Juniver dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis, 23 Februari 2023.

Surya Darmadi pun sempat memberikan komentar atas vonis hakim. Ia mengucapkan terima kasih usai putusan hakim jauh berkurang dari tuntutan jaksa.

“Banding, banding, Yang Mulia. Terima Yang Mulia diberikan 15 tahun,” ujar Surya Darmadi.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan tersebut.

“Karena masih mau mikir-mikir, diberikan waktu 7 hari,” kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan terhadap Surya Darmadi. Hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana pokok, Surya Darmadi dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut, yakni sebesar Rp 2,2 triliun dan uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp 39,7 triliun.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Februari 2023, JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JakartaBerita Nasionalkasus korupsiPengadilan

Berita Terkait

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan
Hukum Dan Kriminal

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

by Shinta Kusuma
25 Maret 2023

JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi...

Read more
PPATK-akan-Dilaporkan-ke-Polisi-soal-Data-Transaksi-Janggal-Rp-349-T

PPATK akan Dilaporkan ke Polisi soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T

24 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

20 Maret 2023
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

17 Maret 2023
KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

17 Maret 2023
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

17 Maret 2023
Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

16 Maret 2023
Tanah Keluarganya Dibangun Pasar, Warga Gugat Pemkab Banyumas

Tanah Keluarganya Dibangun Pasar, Warga Gugat Pemkab Banyumas

15 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

by Shinta Kusuma
20 Maret 2023

JEPARA, Lingkar.news - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mendorong lembaga eksekutif segera melakukan perbaikan jalan rusak di...

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

20 Maret 2023
Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Dinnakerind Demak Kroscek Data Kemiskinan Ekstrem di Desa Kotakan dan Jatirejo

Dinnakerind Demak Kroscek Data Kemiskinan Ekstrem di Desa Kotakan dan Jatirejo

20 Maret 2023

Post Terbaru

Atika Rusviana Ningtias, Ikut 4 Olahraga Bela Diri untuk Latih Mental
Pesona

Atika Rusviana Ningtias, Ikut 4 Olahraga Bela Diri untuk Latih Mental

by Shinta Kusuma
25 Maret 2023

Lingkar.news - Dia adalah Atika Rusviana Ningtias. Saat masih berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP, dia...

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

25 Maret 2023
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

25 Maret 2023
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version