JAKARTA, Lingkar.news – Ferdy Sambo didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Akibat penembakan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekira jam 17:00 WIB terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Salah satu upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan,” ujarnya.
Ketika menghubungi Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Selain mengatur skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, di depan majelis hakim.
“Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsidernya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.
Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.
Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.
Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.
Untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)