JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
“Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Kamis, 24 Februari 2023.
Ade Ary menuturkan, pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Dianiaya Anak Pejabat Pajak hingga Koma 2 Hari, LBH Ansor Siap Kawal Proses Hukum
Polisi menerangkan, sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” tambahnya.
Wajah pelaku seperti nya biasa aja, ga ada tanda tanda penyesalan.. Emang dasar orang kaya, hidup lu belagu dan nyusain aja.
— Lady Zebo (@ZeboLady) February 22, 2023
Nah, giliran @DitjenPajakRI kira2 akan usut kekayaan bapaknya ga ya?
Kawal terus kasusnya, sampe divonis hukum. pic.twitter.com/j2Al2wxE0h
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)