Sejumlah Saksi Diperiksa soal Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 21 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 21 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsKasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman atau ferien job masih dilakukan pendalaman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus TPPO berkedok magang dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

“Berkaitan dengan perkara ini Pori akan memanggil untuk meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Trunoyudo menyebutkan pihak yang diminta keterangan dan koordinasi adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.

“Tentunya saksi-saksi yang dimintai keterangan dan koordinasi untuk membuat terang sebuah tindak pidana,” sambungnya.

DPR RI Edy Wuryanto Minta Pemerintah Beri Atensi 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman

Kasus TPPO berkedok magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa.

“Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi,” ujarnya.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman. Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Selain itu mahasiswa dibebankan dana talangan sebesar Rp30-50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien Job dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU yang memuat pernyataan bahwa Ferien Job masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut di konversikan ke 20 SKS.

Trunoyudo menuturkan, program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait.

Saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.

Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman. Sedangkan seluruh korban sudah berada di Indonesia.

“Saat ini seluruh korban telah berada di Indonesia karena kontrak program magang telah habis pada Desember 2023 kemarin,” tandasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version