JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak 78 adegan diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Proses rekonstruksi ini dihadiri oleh kelima tersangka dan dihadiri para pengacara tersangka, kemudian dari jaksa penuntut umum, Komnas HAM, serta Kompolnas.
“Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Andi Rian.
Brigjen Andi Rian merinci sebanyak 78 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4 Juli, 7 Juli, dan 8 Juli 2022.
Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.
“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, yakni peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Joshua,” kata Andi.
Sementara itu saat mengikuti proses rekonstruksi di rumah pribadi, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, kedua tangan Ferdy Sambo terlihat berborgol plastik warna putih. Khususnya saat memperagakan adegan ke-17 terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo terlihat sampai di rumah pribadi dengan memasuki halaman pukul 11.29 WIB pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tampak dirinya mengenakan pakaian berwarna oranye dengan kedua tangannya yang terikat dengan sebuah tali plastik warna putih (borgol plastik). Raut wajah suami Putri Candrawathi itu tampak pasrah mengikuti rekonstruksi yang berjalan.
Ferdy Sambo tampak dijaga ketat oleh anggota dari Polri dan Brimob. Hingga akhirnya, adegan Ferdy Sambo berlanjut ke suatu ruangan di dalam rumah dengan duduk di sebuah meja.
Adapun Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Choirul Anam tampak mengawasi setiap adegan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu dalam adegan lain, melihat tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye tanpa memakai borgol plastik.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye memasuki rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada pukul 11.24 WIB. Kedatangan Ferdy Sambo diantar oleh sebuah kendaraan taktis kepolisian.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi juga menegaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi.
Andi mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Andi pun menegaskan bahwa segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya.
Dirinya menambahkan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk, dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
“Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)