Rafael Alun Diperiksa KPK sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Rafael Alun Diperiksa KPK sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

TIBA: Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsMantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin, 3 April 2023 memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Meski demikian, Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya. Ia hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun

“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3 April 2023, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali juga memastikan, KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.

Kasus Rafael Alun Jadi Momen Tepat Reformasi dan Redesain Kebijakan LHKPN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan, Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version