Putusan Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tegaskan Tidak Lobi Hakim

Putusan Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tegaskan Tidak Lobi Hakim

PEMERIKSAAN: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup di Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar Usman kepada awak media setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang, 31 Oktober 2023.

Dia mengatakan, bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu.

Mahkamah Konstitusi Dinilai Berubah dalam Sekejap, Saldi: Putusan Jauh dari Nalar

“Bah! Ya, kalau begitu, putusannya masa begitu,” ucap Anwar.

Sementara itu, terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut; sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan ponakannya, Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa petang, 31 Oktober 2023.

Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Dinilai Problematik

Pantauan di lokasi, Anwar Usman tiba di ruangan pemeriksaan Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Ketika berjalan dari Gedung I MK menuju Gedung II MK, Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.

Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena menilai itu sebagai konsekuensi ketua MK.

“Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar singkat.

Kuasa hukum salah satu pelapor, Violla Reininda mengatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan lobi kepada delapan hakim konstitusi lainnya.

Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun Ditolak MK

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla dalam sidang terbuka di hadapan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa pagi, 31 Oktober 2023.

Violla merupakan perwakilan kuasa hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yakni kumpulan guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90 itu.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Diketahui, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Exit mobile version