• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 3, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Politik

Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Dinilai Problematik

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
17-Okt-2023 16:07
in Politik
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan usai diskusi di Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan usai diskusi di Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

344
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

“Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui,” kata Yusril usai diskusi “Menakar Pilpres Pascaputusan MK” di Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang menolak terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

BERITATERKAIT

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Lengkap dan Temanya

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Lengkap dan Temanya

2 Desember 2023
ILUSTRASI: Seseorang sedang memproses data pada computer. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Dugaan DPT KPU Bocor, Guspardi Khawatir Hasil Pemilu 2024 Rentan Dimanipulasi

1 Desember 2023

“Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,” tegasnya.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

“Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati,” katanya.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

“Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?” tanya Yusril.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

“Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Gibran Beri Respon Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Sebelumnya pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Capres 2024CawapresMahkamah KonstitusiPilpres 2024

Berita Terkait

KPU RI Pastikan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Aman dari Hacker
Politik

KPU RI Pastikan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Aman dari Hacker

by Shinta Kusuma
2 Desember 2023

JAKARTA, Lingkar.news - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum...

Read more
Anggota Bawaslu, RI Lolly Suhenty. (Antara/Lingkar.news)

Masih Dikaji, Bawaslu Bantah DPT Pemilu 2024 Bocor Cakup Data Spesifik

2 Desember 2023
Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Lengkap dan Temanya

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Lengkap dan Temanya

2 Desember 2023
Prabowo Terima Kunjungan Influencer hingga Bintang Layar Lebar di Kantor Kemenhan

Prabowo Terima Kunjungan Influencer hingga Bintang Layar Lebar di Kantor Kemenhan

1 Desember 2023
Kampanye, Mahfud MD akan Sambangi Ponpes di Banten dan Daerah Tapal Kuda Jatim

Kampanye, Mahfud MD akan Sambangi Ponpes di Banten dan Daerah Tapal Kuda Jatim

1 Desember 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

25 Oktober 2023

Post Terbaru

KPU RI Pastikan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Aman dari Hacker
Politik

KPU RI Pastikan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Aman dari Hacker

by Shinta Kusuma
2 Desember 2023

JAKARTA, Lingkar.news - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum...

TANGKAPAN LAYAR: Kondisi longsor di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

Longsor di Bogor, Warga Terdampak Diberikan Hunian Sementara

2 Desember 2023
Ilustrasi UMK Kulon Progo 2024. (Canva/Lingkar.news)

UMK Kulon Progo 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp2.207.736

2 Desember 2023
Anggota Bawaslu, RI Lolly Suhenty. (Antara/Lingkar.news)

Masih Dikaji, Bawaslu Bantah DPT Pemilu 2024 Bocor Cakup Data Spesifik

2 Desember 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya