• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Putusan Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tegaskan Tidak Lobi Hakim

by Shinta Kusuma
01-Nov-2023 09:01
in Hukum Dan Kriminal
PEMERIKSAAN: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup di Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

PEMERIKSAAN: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup di Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar Usman kepada awak media setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang, 31 Oktober 2023.

Dia mengatakan, bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu.

Mahkamah Konstitusi Dinilai Berubah dalam Sekejap, Saldi: Putusan Jauh dari Nalar

“Bah! Ya, kalau begitu, putusannya masa begitu,” ucap Anwar.

Sementara itu, terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut; sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan ponakannya, Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa petang, 31 Oktober 2023.

Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Dinilai Problematik

Pantauan di lokasi, Anwar Usman tiba di ruangan pemeriksaan Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Ketika berjalan dari Gedung I MK menuju Gedung II MK, Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.

Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena menilai itu sebagai konsekuensi ketua MK.

“Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar singkat.

Kuasa hukum salah satu pelapor, Violla Reininda mengatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan lobi kepada delapan hakim konstitusi lainnya.

Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun Ditolak MK

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla dalam sidang terbuka di hadapan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa pagi, 31 Oktober 2023.

Violla merupakan perwakilan kuasa hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yakni kumpulan guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90 itu.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Diketahui, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalCapres 2024CawapresGibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi

Kategori Terkait

Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar
Jabar

Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

by Redaksi
14 Juni 2025

BANDUNG, LINGKAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan penjaminan kredit daerah...

Read moreDetails
Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

13 Juni 2025
Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

13 Juni 2025
Ganjar Hadir di Sidang Perkara Korupsi Hasto Kristiyanto

Ganjar Hadir di Sidang Perkara Korupsi Hasto Kristiyanto

12 Juni 2025
Kasus Korupsi Rp 150 Miliar di Disbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Rp 150 Miliar di Disbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

11 Juni 2025

Featured Post

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI
Jateng

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) rutin diadakan setiap tahun....

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Tegaskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, JK Singgung Perundingan Helsinki
Nasional

Tegaskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, JK Singgung Perundingan Helsinki

by Rosyid
15 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera...

Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

15 Juni 2025
Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

15 Juni 2025
Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

15 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya