Polisi Selidiki Kemana Aliran Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi Selidiki Kemana Aliran Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay

Tersangka penipu tiket konser Coldplay, berinisial DA, saat dihadapkan kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA

JAKARTA, LINGKAR – Polres Metro Jakarta Selatan masih menelusuri aliran uang yang dihasilkan oleh mahasiswi pelaku penipuan tiket konser Coldplay, serta akan meminta keterangan dari pihak perbankan.

“Sampai saat ini kami masih terus mendalami penggunaan uang yang dilakukan DA,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa 27 maret 2024.

Kompol Yossi mengatakan bahwa tersangka DA (22) merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di Jakarta Selatan.

Menurut dia, dalam aksi penipuan tersebut tersangka DA mengaku diperintahkan oleh orang yang berinisial D, akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata orang yang berinisial D tidak pernah ada.

“Selain itu tersangka juga mengajukan saksi bahwa uang tersebut dikirim kepada D, namun setelah kami dalami saksi dari yang bersangkutan malah tidak tahu,” tutur Yossi.

Untuk itu, ujar Yossi, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang hasil penipuan yang dilakukan oleh DA, karena sampai saat ini belum diketahui secara pasti uang hasil penipuan tiket konser coldplay tersebut digunakan untuk apa.

“Kami akan meminta pihak bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh DA, karena itu masuk ke rekening pribadi saudara DA,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik coldplay yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga Rp1,2 miliar.

Tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

“Antara korban dan tersangka sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain,” katanya.

Tersangka itu sendiri ditangkap pada Rabu (20/3) di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (RARA – LINGKAR)

Exit mobile version