Plt Sekda dan 2 Pegawai BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK soal Korupsi Insentif

POTRET: Tampak plakat Gedung KPK RI. (Antara/Lingkar.news)

POTRET: Tampak plakat Gedung KPK RI. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Andjar diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Februari 2024. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami materi yang sama terhadap Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Nur Aditya Marendra Wardhani.

“Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Uang Korupsi BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Bupati, Kasus Didalami KPK

Ali mengatakan ketiga saksi juga didalami pengetahuannya soal besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” sambungnya.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Kasubag BPPD Sidoarjo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pegawai

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Hasil OTT tersebut, pada 29 Januari 2024 KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version