• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Pengadilan Militer Beri Vonis Seumur Hidup pada 3 TNI Pembunuh Imam Masykur

11-Des-2023 14:21
in Hukum Dan Kriminal
SIDANG: Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

SIDANG: Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

867
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITATERKAIT

Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2023

Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2023

24 April 2023
Pejabat Daerah hingga TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral selama Pilkada

Pejabat Daerah hingga TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral selama Pilkada

15 November 2024

Kedua, tindakan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mempidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Rudy.

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipecat dan Dituntut Hukuman Mati

Ketiga anggota TNI itu juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin, 27 November 2023.

Ketiga anggota TNI tersebut yakni Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, 3 TNI Dipastikan Dapat Hukuman Berat

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: kasus pembunuhanPembunuhanPengadilanTNI
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri
Hukum Dan Kriminal

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga mantan stafsus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...

Read moreDetails
Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Aliran Dana ke Polisi dan Kejaksaan

Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Aliran Dana ke Polisi dan Kejaksaan

4 Juni 2025
Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

4 Juni 2025
Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

2 Juni 2025
Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

28 Mei 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya