Surabaya, Lingkar.news – Tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di rumah Kusyairi, Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Mereka yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet,” ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (23/2).
Totok mengatakan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.
“Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan,” ucapnya.
Tersangka S, lanjut Kombes Totok mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut.
“Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” ucapnya. (rara-lingkar.news)