JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim salah satu petunjuk mengenai partai yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 adalah adanya huruf ‘K’ dalam nama partai tersebut.
Kendati demikian, dirinya belum mengungkap apakah huruf ‘K’ berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.
“Sudah, itu dulu clue-nya,” ujar pria yang akrab disapa Noel, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Selain itu, Noel juga belum mau menyebutkan warna partai yang bersangkutan.
Baca juga: Noel Ebenezer Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar
Keterlibatan Ormas Non-Agama
Selain partai, Noel menyebut adanya organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Menurutnya, ormas tersebut bersama partai menerima aliran dana dari pemerasan sertifikasi.
“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” jelasnya.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar dan Motor Ducati
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon yang menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, dan beberapa lainnya.
Rincian Keuntungan Para Terdakwa
Pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



























