Masih Ngumpet, Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Jadi Buron Polisi

TERSANGKA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana-Rihani jadi tersangka penipuan iPhone. (Twitter @mazzini_gsp/Lingkar.news)

TERSANGKA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana-Rihani jadi tersangka penipuan iPhone. (Twitter @mazzini_gsp/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Si kembar Rihana dan Rihani kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus penipuan reseller telepon seluler (ponsel) iPhone.

“Sudah (diterbitkan DPO),” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus menelusuri keberadaan dua tersangka penipuan lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.

“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” ujarnya.

Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia  setelah sebelumnya melakukan koordinasi  dengan pihak Imigrasi.

“Untuk lari ke luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” imbuhnya.

Korban Penipuan iPhone Si Kembar Bertambah, Rugi hingga Rp 35 Miliar

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

“Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ucapnya.

Pihaknya menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version