JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi memandang RUU KUHAP perlu mengatur isu krusial terkait perlindungan saksi dan korban.
“Setidaknya ada enam isu yang akan kami sampaikan substansi perlindungan saksi dan korban yang perlu diatur dalam RKUHAP,” kata Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Pertama, fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki oleh saksi dan korban tindak pidana.
Menurut Achmadi, belum sepenuhnya hak-hak saksi dan korban yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban diadopsi atau sepenuhnya dalam draf RUU KUHAP.
“Oleh karena itu, masukan kami adalah norma terkait hak saksi dan korban dalam RKUHAP yang ada perlu dilengkapi dengan penambahan-penambahan hak saksi dan korban yang belum diatur,” ucapnya.
Geger RUU KUHAP Hapus Kewenangan Jaksa Sidik Kasus Korupsi, Benarkah?
Isu krusial ketiga ialah perlunya RUU KUHAP mengatur hukum acara penyampaian pernyataan atas dampak kejahatan yang dialami oleh korban (victim impact statement/VIS).
Keempat, mekanisme atau hukum acara terkait restitusi, pengaturan terkait saksi pelaku (justice collaborator), serta konsep dana pemulihan korban kejahatan.
Menurut dia, isu-isu di atas disampaikannya sebagai masukan dalam penyusunan RUU KUHAP sebab KUHAP yang ada selama ini lebih berorientasi kepada tersangka maupun terdakwa, dan kurang memberikan perhatian terhadap perlindungan korban.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa