TANGERANG, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten memberikan sanksi kepada oknum petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga kota setempat.
Oknum petugas kesehatan tersebut diketahui telah lalai memberikan obat penurun panas yang kedaluwarsa kepada seorang balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus oleh inspektorat setempat kepada oknum petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa, oknum petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga tersebut telah dinonaktifkan.
“Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan,” kata Dini dalam keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dini menjelaskan, pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemerintah Kota Tangerang. Di mana, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.
Kepala Dinkes Kota Tangerang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berbenah dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Darto Z. mengatakan bahwa, pihaknya memantau secara berkala kesehatan korban sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)