JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut dan menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji.
“Benar, hari ini, Senin (26/1/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Fuad, namun menjadi yang pertama setelah KPK menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Kantongi Pemberi Perintah Penghilangan Bukti di Kantor Maktour
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki




























