JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menegaskan bahwa dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Terbongkar dari Pengakuan Bawahan
Arief menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, mengungkap secara terbuka modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat internal untuk mengungkap perkara secara menyeluruh hingga akhirnya dilakukan audit investigatif.
Audit Temukan Proyek Fiktif Rp27 Miliar
Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai kerugian tersebut berpotensi bertambah.
Hal ini menyusul adanya pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek, meskipun sebelumnya telah dimintai komitmen dana, sehingga memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang sistematis.
Dua Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Arief menyampaikan bahwa perkara ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
“Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21. Penanganan kasus masih terus berkembang seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.
“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief.
Pernyataan Tegas Menteri Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah mengungkap kasus ini secara terbuka sebagai bagian dari upaya membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6/2025).
Ia juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dalam praktik tersebut sebagai bagian dari skema kecurangan.
Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), Mentan Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dan saat ini menjalani proses hukum.
Kementan menyatakan komitmennya untuk transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum, termasuk pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya difitnah.
“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan yang berpotensi menimbulkan kasus hukum baru,” kata Arief.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki


























