JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 241 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, sepanjang pekan ini.
“Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dipindahkan dari Jakarta dan Jawa Tengah
Mashudi menjelaskan, pemindahan tersebut melibatkan narapidana dari sejumlah lapas dan rutan di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.
Dari Jawa Tengah, terdapat 21 narapidana, masing-masing satu orang dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan pada Senin (2/2/2026) dan 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, pada Jumat (6/2/2026), Kemenimipas memindahkan 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.
“Sebanyak 220 narapidana tersebut dipindahkan dari wilayah Jakarta pada Jumat,” ujarnya.
Mashudi menegaskan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian di kedua wilayah tersebut.
Upaya Bersihkan Lapas dari Narkoba
Menurut Mashudi, pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan Kemenimipas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler secara ilegal.
“Zero narkoba adalah harga mati sebagaimana disampaikan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” tegas Mashudi.
Bukan Represif, tapi Rehabilitatif
Mashudi menekankan bahwa pemindahan ini bukan bersifat represif, melainkan rehabilitatif. Setidaknya terdapat dua tujuan utama dari kebijakan tersebut.
Pertama, agar lapas dan rutan asal dapat lebih optimal terbebas dari narkoba, HP ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik melalui sistem pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat dan terukur di Nusakambangan.
“Setelah enam bulan, kami akan melakukan evaluasi untuk menilai perubahan perilaku, sekaligus mempertimbangkan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













