JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016, Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoko dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ditambah kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp 135,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Tuntutan tersebut disampaikan penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 7 Juli 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Purwoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata penuntut koneksitas itu.
Agus Purwoko dituntut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I sebesar Rp 135.928.217.862,204 dengan memperhitungkan barbuk sebagai pembayaran uang pengganti,” tambah penuntut koneksitas.
Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, lanjut dia, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang, dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Hal memberatkan, kata dia, perbuatan Terdakwa I Laksda Purn. TNI Agus Purwoto sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh teladan dalam bersikap dalam perbuatan selaku prajurit yang bersaptamarga.
“Perbuatan terdakwa I Laksda Purn. TNI Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68,” ungkap penuntut koneksitas.
Selain itu, perbuatan Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menilai Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta terdakwa Thomas Anthony van der Hayden tidak memberi iktikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Para terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Mereka juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa lain, yaitu Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 serta Thomas Anthony van der Hyeden selaku warga negara Amerika Serikat yang menjadi Senior Advior PT DNK periode 2015-2018.
Ketiga terdakwa lain juga dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)