• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Dituntut Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 135 M

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
08-Jul-2023 09:44
in Hukum Dan Kriminal
Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Dituntut Pidana Tambahan Uang Pengganti  Rp 135 M

PEMBACAAN TUNTUTAN: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kedua kiri) bersama terdakwa lain bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

342
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016, Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoko dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ditambah kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp 135,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Tuntutan tersebut disampaikan penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 7 Juli 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Purwoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata penuntut koneksitas itu.

BERITATERKAIT

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

22 September 2023
Bujuk Warga Pulau Rempang, BP Batam Tambah Lahan Relokasi Baru

Bujuk Warga Pulau Rempang, BP Batam Tambah Lahan Relokasi Baru

22 September 2023

Agus Purwoko dituntut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I sebesar Rp 135.928.217.862,204 dengan memperhitungkan barbuk sebagai pembayaran uang pengganti,” tambah penuntut koneksitas.

Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, lanjut dia, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang, dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan Terdakwa I Laksda Purn. TNI Agus Purwoto sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh teladan dalam bersikap dalam perbuatan selaku prajurit yang bersaptamarga.

“Perbuatan terdakwa I Laksda Purn. TNI Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68,” ungkap penuntut koneksitas.

Selain itu, perbuatan Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menilai Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta terdakwa Thomas Anthony van der Hayden tidak memberi iktikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Para terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Mereka juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa lain, yaitu Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 serta Thomas Anthony van der Hyeden selaku warga negara Amerika Serikat yang menjadi Senior Advior PT DNK periode 2015-2018.

Ketiga terdakwa lain juga dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita Nasionalkasus korupsiKorupsiPengadilan

Berita Terkait

TUMPUKAN BERKAS: Jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Antara/Lingkar.news)
Hukum Dan Kriminal

2 Laporan Dicabut, Kejagung Teliti Kembali Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

by Ulfa Puspa
22 September 2023

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Read more
Putusan Kasasi MA, Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Dipotong Rp 40 T

Putusan Kasasi MA, Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Dipotong Rp 40 T

20 September 2023
DIAMANKAN: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Bundar Jampidsus usai ditangkap penyidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

20 September 2023
Kasus Suap DJKA, Putu Sumarjaya Terima Fee Tiga Proyek

Kasus Suap DJKA, Putu Sumarjaya Terima Fee Tiga Proyek

14 September 2023
Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

13 September 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep pepes ikan kembung kemangi bumbu kuning, Makanan Tradisional Betawi

Resep pepes ikan kembung kemangi bumbu kuning, Makanan Tradisional Betawi

7 Maret 2023

Post Terbaru

PERUBAHAN KEPEMIMPINAN: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana melantik Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Pj Bupati Temanggung Hari Agung, dan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Gedung Grandhika Praja Komplek Pemprov Jateng, , Minggu, 24 September 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)
Highlight

Pj Bupati Banyumas, Temanggung dan Kudus Diminta Berinovasi Majukan Daerah

by Sekar Sari
25 September 2023

SEMARANG, Lingkar.news - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melantik tiga penjabat bupati, yakni Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro,...

4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

24 September 2023
TERBAKAR: Kebakaran melanda lereng Gunung Jayanti Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak Jumat, 22 September 2023. (Dok. BNPB/Lingkar.news)

Kawasan Hutan Gunung Jayanti Terbakar, Titik Api di Tebing Sulit Dipadamkan

23 September 2023
Baja AMIN Resmi Dibentuk Gantikan Tim 8, Ini Daftar Anggotanya

Baja AMIN Resmi Dibentuk Gantikan Tim 8, Ini Daftar Anggotanya

23 September 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya