Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Besok

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Besok

SUASANA: Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) diputuskan akan digelar pada Kamis, 9 November 2023 di Indramayu, Jawa Barat.

Pemeriksaan ini yang pertama terhadap Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis, 2 November 2023.

“Pemeriksaan di Indramayu,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo di Jakarta, pada Rabu, 8 November 2023.

Penyidik Dittipideksus memeriksa Panji Gumilang di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.

2 Laporan Dicabut, Kejagung Teliti Kembali Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Ada beberapa saksi lain yang diperiksa selain Panji Gumilang. Proses pemeriksaan ada yang dilaksanakan di Bareskrim Polri dan Indramayu.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” ujarnya.

Adapun materi yang akan dimintai keterangan terhadap Panji Gumilang dan saksi lainnya, kata Deo, yakni terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.

Untuk saat ini, dalam perkara tersebut penyidik baru menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun, penyidik terus mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak keluarga.

Menurut Deo, fakta yang ditemukan sementara ini adalah semua urusan keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di bawah kendali penuh Panji Gumilang.

Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 29 Rekening Ponpes Al-Zaytun

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami beberapa entitas usaha yang digunakan Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

“Ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha. Sedang kami dalami ini, karena indikasi awal adalah perusahaan-perusahaan ini pengurusnya adalah keluarganya,” tuturnya.

Dalam kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.

Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.

Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version