Hotel dan 10 Aset Bidang Tanah Milik Abdul Ghani Kasuba Disita KPK

POTRET: Hotel milik Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang disita oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di pemerintahan setempat. (Antara/Lingkar.news)

POTRET: Hotel milik Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang disita oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di pemerintahan setempat. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Aset milik Abdul Ghani Kasuba yang disita itu terdiri 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.

“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Temuan aset milik tersangka AGK tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik KPK. Dan hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang perkara suap untuk menemukan aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” terangnya.

Ditetapkan Tersangka Suap Rp 2,2 M, Gubernur Maluku Utara Ditahan

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version